Review Jurnal
Perkembangan Penyuluhan Pertanian
dalam Mendukung Perkembangan Pertanian di Indonesia
LATAR
BELAKANG
Negara
Indonesia adalah negara dengan lahan pertanian yang luas. Dengan hal ini,
tentunya bidang pertanian mempunyai potensi yang besar untuk merubah kehidupan
masyarakat menjadi sejahtera. Untuk mendukung hal ini, diperlukan sumber daya
penyuluh pertanian yang unggul untuk membantu mendorong kehidupan petani agar
lebih sejahtera. Penyuluh pertanian berperan penting dalam mendukung kehidupan
sosial masyarakat yang adil dan sejahtera. Pada tahun 2006, terbit Undang-
Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Keuntungan yang menjadikan kelembagaan penyuluhan mulai menata diri dengan
baik. Namun, adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
dianggap mengancam keberadaan penyuluhan karena tidak mengakomodasi penyuluhan
secara jelas.
TUJUAN
Untuk memaparkan
perkembangan penyuluhan pertanian dalam mendukung pertumbuhan pertanian di
Indonesia terkait dengan UU SP3K.
METODE
PENELITIAN
Metode
penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan metode deskriptif,
yaitu analisis teknik pengumpulan data bersumber dari jurnal,
peraturan-peraturan dan artikel yang berkaitan dengan kebijakan penyuluhan
pertanian.
HASIL
PENELITIAN
Penyuluhan
pertanian bertujuan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dalam bidang
pertanian. Dalam UU SP3K dijelaskan bahwa penyuluhan diselenggarakan berasaskan
demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan,
keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan,
berkeadilan, pemerataan dan bertanggung jawab. Dalam penyuluhan, sasaran dibagi
menjadi sasaran utama dan sasaran antara. Sasaran utama dalam penyuluhan adalah
pelaku antara, sedangkan sasaran antara yaitu pemangku kepentingan lainnya yang
meliputi kolompok pemerhati pertanian, generasi muda, dan tokoh masyarakat.
Salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam penyuluhan adalah pemberdayaan
petani hingga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, serta memberikan perlindungan
hukum dan keadilan.
Penyuluhan pertanian memegang peran yang
strategis dalam keberhasilan pertanian. Penyuluhan jangka pendek bertujuan
untuk menumbuhkan perubahan-perubahan dalam diri petani. Sementara tujuan
jangka panjangnya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat tani
sehingga kesejahteraan hidupnya terjamin. Kebijakan penyuluhan pertanian
seperti yang diatur dalam Permentan No. 3 Tahun 2018 yang meliputi:
pengembangan kemitraan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk
pertanian, fasilitasi pengembangan kemandirian dan profesionalisme penyuluh
pertanian, dan pemenuhan sarana prasarana dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan
pangan dan kesejahteraan petani.
Pada tahun 2006, diterbitkan UU Nomor
16/2006 tentang SP3K. Undang-undang ini, menjadikan penyuluhan pertanian lebih
fokus. Kemudian pada tahun 2014, terbit
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU ini,
penyuluhan perikanan dikembalikan ke pusat, penyuluhan kehutanan ke provinsi,
dan penyuluhan pertanian menjadi tanggung jawab semua level. Secara yuridis UU ini akan memperkuat
kelembagaan penyuluhan pertanian karena sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan. Lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian
Republik Indonesia No. 03 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian sebagai acuan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian untuk pengelola
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian serta
instansi terkait muali dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan
kelurahan/desa. Terkait dengan implementasi kebijakan penyuluhan pertanian,
beberapa masalah yang harus diperhatikan yaitu:
1.
Kualitas dan jumlah SDM penyuluh
2.
Sarana dan prasarana penyuluhan
3.
Mobilisasi dan perpindahan penyuluh
KESIMPULAN
UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan serta
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 03 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian menjadi acuan kebijakan penyuluhan
pertanian. UU No. 16 Tahun 2006 mengatur tentang SP3K. Dalam UU ini, dijabarkan
bahwa keadilan dan kesejahteraan adalah tujuan penting dalam penyuluhan
pertanian. Serta sasaran dalam penyuluhan pertanian adalah sasaran utama dan sasaran
antara. Dengan adanya pedoman penyuluhan pertanian ini diharapkan penyuluhan
menjadi efisien. Namun, dalam kebijakan penyuluhan pertanian masih terdapat
beberapa masalah diantaranya adalah: kualitas dan jumlah SDM penyuluh, sarana
dan prasarana penyuluhan, serta mobilisasi dan perpindahan penyuluh.
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN JURNAL
Kelebihan dari jurnal ini adalah masalah yang
dipaparkan dalam jurnal disampaikan dengan sederhana dan mudah dipahami.
Kekurangan dari jurnal ini yaitu penulis kurang memberikan solusi terkait
permasalahan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Vintarno,
J., Y. S. Sugandi, dan J. Adiwisastra. 2019. Perkembangan penyuluhan pertanian
dalam mendukung pertumbuhan pertanian di Indonesia. Responsive 1 (3): 90-96.
Nama :Rizki Fatin Fazira
NIM :18/424419/PN/15459
Gol/
Kel :B5/7
Komentar
Posting Komentar