Review Jurnal


Perkembangan Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Perkembangan Pertanian di Indonesia

LATAR BELAKANG
      Negara Indonesia adalah negara dengan lahan pertanian yang luas. Dengan hal ini, tentunya bidang pertanian mempunyai potensi yang besar untuk merubah kehidupan masyarakat menjadi sejahtera. Untuk mendukung hal ini, diperlukan sumber daya penyuluh pertanian yang unggul untuk membantu mendorong kehidupan petani agar lebih sejahtera. Penyuluh pertanian berperan penting dalam mendukung kehidupan sosial masyarakat yang adil dan sejahtera. Pada tahun 2006, terbit Undang- Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Keuntungan yang menjadikan kelembagaan penyuluhan mulai menata diri dengan baik. Namun, adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dianggap mengancam keberadaan penyuluhan karena tidak mengakomodasi penyuluhan secara jelas.

TUJUAN
      Untuk memaparkan perkembangan penyuluhan pertanian dalam mendukung pertumbuhan pertanian di Indonesia terkait dengan UU SP3K.

METODE PENELITIAN
      Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan metode deskriptif, yaitu analisis teknik pengumpulan data bersumber dari jurnal, peraturan-peraturan dan artikel yang berkaitan dengan kebijakan penyuluhan pertanian.

HASIL PENELITIAN
      Penyuluhan pertanian bertujuan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dalam bidang pertanian. Dalam UU SP3K dijelaskan bahwa penyuluhan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan dan bertanggung jawab. Dalam penyuluhan, sasaran dibagi menjadi sasaran utama dan sasaran antara. Sasaran utama dalam penyuluhan adalah pelaku antara, sedangkan sasaran antara yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kolompok pemerhati pertanian, generasi muda, dan tokoh masyarakat. Salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam penyuluhan adalah pemberdayaan petani hingga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, serta memberikan perlindungan hukum dan keadilan.
      Penyuluhan pertanian memegang peran yang strategis dalam keberhasilan pertanian. Penyuluhan jangka pendek bertujuan untuk menumbuhkan perubahan-perubahan dalam diri petani. Sementara tujuan jangka panjangnya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat tani sehingga kesejahteraan hidupnya terjamin. Kebijakan penyuluhan pertanian seperti yang diatur dalam Permentan No. 3 Tahun 2018 yang meliputi: pengembangan kemitraan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, fasilitasi pengembangan kemandirian dan profesionalisme penyuluh pertanian, dan pemenuhan sarana prasarana dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
      Pada tahun 2006, diterbitkan UU Nomor 16/2006 tentang SP3K. Undang-undang ini, menjadikan penyuluhan pertanian lebih fokus. Kemudian pada tahun 2014,  terbit Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU ini, penyuluhan perikanan dikembalikan ke pusat, penyuluhan kehutanan ke provinsi, dan penyuluhan pertanian menjadi tanggung jawab semua level.  Secara yuridis UU ini akan memperkuat kelembagaan penyuluhan pertanian karena sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan  Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 03 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian sebagai acuan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian untuk pengelola Kelembagaan Penyuluhan Pertanian  serta instansi terkait muali dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Terkait dengan implementasi kebijakan penyuluhan pertanian, beberapa masalah yang harus diperhatikan yaitu:
1.      Kualitas dan jumlah SDM penyuluh
2.      Sarana dan prasarana penyuluhan
3.      Mobilisasi dan perpindahan penyuluh
     
KESIMPULAN
UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan  Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan serta Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 03 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian menjadi acuan kebijakan penyuluhan pertanian. UU No. 16 Tahun 2006 mengatur tentang SP3K. Dalam UU ini, dijabarkan bahwa keadilan dan kesejahteraan adalah tujuan penting dalam penyuluhan pertanian. Serta sasaran dalam penyuluhan pertanian adalah sasaran utama dan sasaran antara. Dengan adanya pedoman penyuluhan pertanian ini diharapkan penyuluhan menjadi efisien. Namun, dalam kebijakan penyuluhan pertanian masih terdapat beberapa masalah diantaranya adalah: kualitas dan jumlah SDM penyuluh, sarana dan prasarana penyuluhan, serta mobilisasi dan perpindahan penyuluh.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN JURNAL
Kelebihan dari jurnal ini adalah masalah yang dipaparkan dalam jurnal disampaikan dengan sederhana dan mudah dipahami. Kekurangan dari jurnal ini yaitu penulis kurang memberikan solusi terkait permasalahan yang ada.


DAFTAR PUSTAKA
Vintarno, J., Y. S. Sugandi, dan J. Adiwisastra. 2019. Perkembangan penyuluhan pertanian dalam mendukung pertumbuhan pertanian di Indonesia. Responsive 1 (3): 90-96.


Nama               :Rizki Fatin Fazira
NIM                :18/424419/PN/15459
Gol/ Kel          :B5/7


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review jurnal- Karta Wijaya

Review Jurnal - Daffa Ryan Pramadytha Salam (18/427726/PN/15506)

REVIEW JURNAL